Kuasa Hukum Sebut Anak Putri Candrawathi Akan Diasuh Neneknya

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. (Foto : Viva)

"Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.

Sigit juga menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. Putri diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat, 30 September 2022 setelah memenuhi wajib lapor.

"Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit.

Selain itu, kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan.

Sigit mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022. Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.