Pelaku Pembunuhan di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pembunuhan Di Rengasdengklok
Pembunuhan Di Rengasdengklok (Foto : humas polri)

Antv – Penemuan sesosok mayat yang menggegerkan warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, di area pemakaman umum (TPU) Kutagandok.

Dari hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dan diketahui korban berinisial U (54)  merupakan korban pembunuhan.

Saat ditemukan korban dalam kondisi telentang, mengenakan sarung. Kemudian terdapat luka di dahi sebelah kiri. Di dekat jasad U juga ditemukan sandal, celana jeans, dan celana dalam perempuan.

 

 

img_title
Lokasi Penemuan Mayat Di TPU Kutagandok. (Foto : Iqbal Tawaqal)



Polisi juga telah menangkap pelaku berinisial KS (57) di rumahnya pada Jumat (16/9/2022), di Rengasdengklok dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat KS dikejar rentenir karena terjerat hutang sehingga korban diperdaya pelaku mengaku bisa menggandakan uang.

Sebelumnya korban dan pelaku hendak berbisnis minyak goreng curah, kemudian korban lantas menggadaikan emas milik istirinya sebesar 10 juta rupiah untuk usaha tersebut. Lantaran uang tersebut kurang untuk memulai bisnis, pelaku lantas memiliki ide untuk menggandakan uang. Korban saat itu diimingi pelaku bahwa uangnya akan berlipat ganda.

Kemudian korban dan pelaku melakukan ritual dengan mengenakan celana dalam wanita dan mengenakan sarung. Tak hanya itu korban juga diminta untuk meminum obat kuat, lalu tersangka berpesan kepada korban akan ada yang datang. Setelah menunggu lama tidak ada yang datang, korban pun marah kepada pelaku karena merasa ditipu, pelaku yang kesal lantas memukul korban dengan batu nisan hingga tewas. Pelaku kemudian mengambil uang korban sebesar 10 juta rupiah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338, pasal 340, dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.