Polri Akan Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Pekan Depan

Irjen Ferdy Sambo jalani proses rekonstruksi.
Irjen Ferdy Sambo jalani proses rekonstruksi. (Foto : Viva)

AntvPolri berencana menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022. Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, seperti diberitakan oleh VIVA.co.id.

"Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Listyo berterima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam kasus ini dan cepat mengerjakannya. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini," katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.