Percaya Pada Klenik, Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu

Tersangka kakek E (tengah) dengan uang palsu.
Tersangka kakek E (tengah) dengan uang palsu. (Foto : Polri)

AntvPolres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana terkait uang palsu yang dilakukan oleh E (60) warga Desa Semawung Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo terhadap korban S seorang pawang kuda lumping usia 53 tahun warga Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2022 di Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kejadian ini bermula ketika sekitar tahun 2017 korban S dikenalkan oleh temanya dengan tersangka, selang beberapa tahun tidak ketemu kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan maksud silaturahmi, pada saat itu tersangka membawa jimat/ pusaka “Popok Wewe” dan menerangkan bahwa jimat itu belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

"Pada saat itu S memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak goib, karena tersangka E tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka E memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta pada S. Tak hanya itu, E juga meminta S mencarikan ‘Batara Karang’ atau sejenis jimat jenglot," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (30/9/2022).

Setelah uang diterima, lanjut AKBP Hendri, kemudian S dan anaknya DP pergi untuk membeli minyak, sebelum membeli minyak S menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya.

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," tuturnya.

Melihat itu, lanjut dia, korban merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara memberitahukan bahwa tersangka untuk saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesanya berupa BK (Betara Karang).

"Korban kemudian ia berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang memiliki jimat/ pusaka BK (Betara Karang), hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas," kata dia.