Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kejaksaan Tahan Putri Candrawathi

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto : Viva)

Antv –Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan seharusnya JPU menahan Putri Candrawathi. Pasalnya Putri merupakan satu – satunya tersangka pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan.

"Harus, harus ditahan. Sebab, alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa. Hanya Putri yang manusia, sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Mengutip Viva.co.id Kamaruddin menambahkan dengan tidak ditahannya Putri menunjukkan ketidak adilan.

"Padahal, semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain, di penjara itu, semua manusia. Kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat yang di Aceh, Sumut, Palembang, Riau, Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan, bukankah yang lain juga manusia?" lanjutnya.

Kamaruddin lantas merujuk pada hukum Indonesia yang berdasarkan konstitusi. Menurutnya, dalam Pasal 27, setiap orang sama di hadapan hukum sehingga inilah yang harusnya menjadi rujukan agar Putri Candrawathi ditahan.

"Setiap orang sama di hadapan hukum Pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21. Kecuali mereka sudah terima amplop karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," tandas Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka Putri Candrawathi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.