Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah

Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah
Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah (Foto : Dok. tvOnenews.com)

Antv – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya akan segera berakhir dalam hitungan pekan. Perlu Penjabat (PJ) Gubernur yang akan melanjutkan kepemimpinan Anies Baswedan hingga nanti terpilihnya Gubernur definitif hasil Pilkada DKI tahun 2024. 

Menurut Pakar Otonomi Daerah, Prof Johermansyah Djohan, PJ Gubernur adalah sosok yang ideal dan diyakini mampu untuk memimpin Jakarta. 

"Gimana yang ideal? Bukan dari Mendagri. Karena tidak terbuka," kata Johermansyah, saat acara diskusi berjudul "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta" di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022). 

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN itu juga menjelaskan, kriteria ideal seorang pemimpin ialah memiliki integritas yang tak diragukan. 

"Pertama, Integritas tak diragukan tak ada kasus hukum, netral, tak pernah politisasi ASN, tak terafiliasi partai politik dan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak mabuk-mabukan, tidak berjudi dan berzina," kata Prof Jo, sapaan akrabnya.

Kemudian, kata dia, seorang pemimpin mesti mempunyai jam terbang yang tinggi di birokrasi. 

"Baik di pusat maupun daerah dibuktikan riwayat jabatannya," ujarnya.