P21, Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap

Irjen Polisi Ferdy Sambo.
Irjen Polisi Ferdy Sambo. (Foto : Viva)

Antv –Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan semua persyaratan sudah lengkap.

“Kasus pembunuhan berencana ini ada lima berkas perkara atas nama FS, PC, RR, RE, dan KW. Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh Jaksa peneliti," ucapnya kepada wartawan Rabu (28/9/ 2022).

Setelah itu kejaksaan menerima kembali berkas perkara itu balik kembali sesuai ketentuan.

“Berkas perkara itu balik lagi kepada kami, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara, kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu," lanjutnya.

Untuk meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs maka dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana dalam kurun 2 minggu.

“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak balik," ungkapnya.

“Petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti, sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tambahnya.

Termasuk perkara obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs juga sudah dinyatakan lengkap P21. “Perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," ujarnya.