Termasuk perkara obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs juga sudah dinyatakan lengkap P21. “Perkara obstruction of justice, Pasal yang disangkakan adalah UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 Jo 48 dan Jo 49 tersebut," ujarnya.
Baca Juga :