Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat

Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat
Polisi Pemerkosa Anak Tiri di Cirebon Terancam Dipecat (Foto : antvklik-Erfan)

Antv – Briptu C diancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Oknum anggota Polres Cirebon Kota (Ciko) itu kini mendekam di tahanan Polresta Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, untuk penanganan tindak pidana umum yang diduga dilakukan Briptu C, saat ini dilakukan oleh Polresta Cirebon. Sedangkan penanganan kode etiknya, dilaksanakan oleh Polres Ciko.

"Untuk penanganan kode etiknya, sampai saat ini kami sudah melakukan tahapan-tahapan, mulai dari audit investigasi, pemeriksaan, dan sampai saat ini pemberkasan," ujar Fahri, Selasa (27/9/2022).

Fahri menyatakan, pihaknya menangani kasus tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

"Sekali lagi, kita tangani secara profesional," kata Fahri.

Fahri menyatakan, dalam melakukan pemberkasan, pihaknya telah memanggil empat orang. Yakni, terlapor, saksi korban, dan saksi lainnya dalam hal ini ibu kandung korban dan asisten rumah tangga (ART).

Menurut Fahri, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Cirebon. Pasalnya, pemberkasan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon juga berkaitan dengan pemberkasan yang dilaksanakan jajarannya.