KPK Ancam Pengacara Lukas Enembe Dengan Pasal Obstruction of Justice

Kuasa hukum Stefanus Roy Rening.
Kuasa hukum Stefanus Roy Rening. (Foto : Viva)

Antv –Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerapkan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pasal itu bisa dikenakan bagi pihak – pihak yang berupaya menghalangi penyidikan Lukas Enembe.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Menutip VIVA.co.id Lukas Enembe sedianya diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari Senin (26/9/2022).

Menurut kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening dalam konferensi pers menyampaikan Lukas tidak bisa hadir karena sedang sakit.

Menanggapi hal tersebut Ali berharap kuasa hukum Lukas menjadi perantara yang baik.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," ujarnya.

Ali menambahkan agar pengacara Lukas tak melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK lakukan.