Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini

Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini
Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini (Foto : antvklik-Emzy Ardiwinata)

Antv – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap. 

Hakim Agung pilihan DPR itu diduga menerima duit sebanyak Rp800 juta, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti yang turut disita KPK. Salah satunya boks berukuran kecil yang menjadi tempat penyimpanan uang suap.

Firli Bahuri lantas memperlihatkan kotak kecil itu dan membacakan tulisan pada salah satu sisi kotak.

"Dictionary," kata Firli, saat mengeja tulisan pada boks itu.

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa, kotak tempat penyimpanan uang itu merupakan salah satu bukti yang diamankan saat giat OTT.

"Tadi ada yang berupa uang, ada yang berupa tadi 'The New English Dictionary', tadi, kan," ucap Firli saat konferensi pers di kantor KPK, d kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus suap perkara kasasi pailit sejak Rabu (21/9/2022). 

Dalam operasi itu KPK menemukan bukti uang sebanyak SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus suap ini, selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada lima pegawai MA yang turut jadi tersangka, yaitu:

- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Redi (PNS Mahkamah Agung)

- Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Adapun pemberi suap dalam kasus ini yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

- Yosep Parera (Pengacara)

- Eko Suparno (Pengacara)

- Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.