Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini

Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini
Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini (Foto : antvklik-Emzy Ardiwinata)

- Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Adapun pemberi suap dalam kasus ini yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

- Yosep Parera (Pengacara)

- Eko Suparno (Pengacara)

- Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.