- Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Adapun pemberi suap dalam kasus ini yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
- Yosep Parera (Pengacara)
- Eko Suparno (Pengacara)
- Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.