Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini

Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini
Untuk Mengecoh KPK, Penyuap Hakim Agung Gunakan Cara Ini (Foto : antvklik-Emzy Ardiwinata)

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terkait kasus suap perkara kasasi pailit sejak Rabu (21/9/2022). 

Dalam operasi itu KPK menemukan bukti uang sebanyak SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,2 miliar.

Dalam kasus suap ini, selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada lima pegawai MA yang turut jadi tersangka, yaitu:

- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

- Redi (PNS Mahkamah Agung)