Polri Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Putusan Etik Banding

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Polri)

"Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen FS), menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya," kata Komjen Agung di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan sidang KKEP, dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik berat Polri. Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung membacakan putusan sidang banding.