Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Irjen Pol. Ferdy Sambo memakai baju tahanan.
Irjen Pol. Ferdy Sambo memakai baju tahanan. (Foto : Viva)

Antv –Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan berkas administrasi pemecatan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih disiapkan.

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

Untuk proses persiapan berkas disiapkan oleh SSDM Polri. Mereka telah menerima berkas dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tingkat banding yang telah menolak permohonan banding Pemberhentian TIdak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo.

Setelah selesai di SDM maka akan diteruskan ke Setneg.

“Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," kata Dedi.

Mengutip VIVA, aturan pemberhentian oleh presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan keputusan kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden. "

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.

Sebagai informasi, sidang banding Komisi Kode Etik Polri terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022, siang.

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.