Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi

Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi
Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Menurut Jokowi, pihaknya sudah memiliki banyak kriteria bagi mereka yang akan ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

"Saya kira kriterianya banyak sekali. Nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan," kata Presiden Jokowi di Pintu Gerbang Gabus, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022. 

Pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj. DKI Jakarta.

Ketiga nama itu ialah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. 

Meskipun begitu, Jokowi mengaku belum menerima informasi perihal hal itu.

"(Nama-nama) belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri," ungkap Presiden.

Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut. 

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi.

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait.