Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi

Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi
Ini Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Menurut Presiden Jokowi (Foto : Tangkap Layar)

Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut. 

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi.

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Setelah ada enam nama, Mendagri lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Presiden Jokowi untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait.