Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap saat Bersembunyi

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap saat Bersembunyi
Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap saat Bersembunyi (Foto : antvklik-Tarmizi)

"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) ,ayat  (2) ,ayat (3) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rezka Anugras.