Kepala Dinas PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinas PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Kepala Dinas PUTR Sumedang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara (Foto : antvklik-Lutfi Setia Rafsanjani)

"Pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka itu pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UUD tidak pidana korupsi junto padal 55 ayat (1) KUHP dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini 18 September 2022," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tersangka yang terlibat telah lebih dahulu dijebloskan ke Penjara. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

- HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang).

- BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang).

- US (Pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS (perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

- AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).