Polri Tidak Akan Gelar Acara Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Viva)

Antv –Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo pada Senin (19/9/2022). Mabes polri tetap menjatuhkan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo Polri tidak akan menggelar acara sermonial pemecatan Ferdy Sambo. Dengan sudah diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik maka sudah dinilai pemecatan Ferdy Sambo sesuai aturan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Dedi melanjutkan setelah banding ditolak maka Biro SDM akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja.

Sidang banding kali ini dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo kembali menjelaskan sidang banding Ferdy Sambo berlansung selama 3 jam. Putusan banding merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak.