Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri (Foto : Tangkap Layar)

"Putusan tadi telah disebutkan oleh Pak Ketua Sidang (KKEP) banding. Dan sesuai Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi akan dilakukan selama tiga hari," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Irjen Dedi mengatakan, tidak ada seremoni PTDH Irjen Ferdy Sambo.

"Ini sudah putusan final dan mengikat," ujar Irjen Dedi.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo pada sidang putusan pelanggaran kode etik, juga sempat berkomentar.

"Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan,” kata Irjen Ferdy Sambo saat sidang KKEP di Ruang Sidang TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).