Kasus Brigadir J, Eks Kasubnit Reskrim Polres Jaksel Sidang Etik

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana. (Foto : Polri)

Antv –Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Arsyad menjalani sidang terkait tewasnya Brigadir J.

“Sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam keterangan videonya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam persidangan ini. Mereka adalah AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri, AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol IR, dan Briptu RRM.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak empat orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkapnya.

Arsyad dinilai tidak professional dalam menjalankan tugas sehingga wajib menjalani sidang etik.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya termasuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) karena terkait kematian Brigadir J.