Polri Akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Pekan Depan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Polri)

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo yang sudah diatur dalam peraturan Polri.