"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Upaya banding merupakan hak Ferdy Sambo yang sudah diatur dalam peraturan Polri.
Baca Juga :