KBPP Polri kepada Alvin Lim, Silakan Kritik Tapi Jangan Menghina

KBPP Polri kepada Alvin Lim, Silakan Kritik tapi Jangan Menghina
KBPP Polri kepada Alvin Lim, Silakan Kritik tapi Jangan Menghina (Foto : Istimewa)

Antv – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) meminta kepada semua pihak untuk mengkritisi Polri namun jangan sampai menghina, merendahkan penuh kebencian apalagi sampai menyampaikan tuduhan bohong yang kemudian bisa memiliki konsekuensi hukum. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum KBPP Polri Dr Evita Nursanty, MSc menanggapi pernyataan yang disampaikan advokat Alvin Lim terhadap Kapolri dan institusi Polri dalam sejumlah video yang beredar di media sosial.

“Siapapun boleh bicara dan berpendapat, silakan disampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan terkesan menghina, mencemarkan nama baik, merendahkan martabat orang lain dengan penuh kebencian apalagi kalau sampai dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar. Saya minta tolong jangan begitu, semua ada norma dan batas-batasnya,” ucap Evita di Jakarta, hari ini.

Kata Evita, memaki-maki, menghina,  dan menantang Kapolri seperti itu membuat keluarga besar Polri juga prihatin, apalagi dengan merendahkan Polri sebagai institusi.

Hal itu juga bisa mendorong pihak menimbilkan rasa kebencian dan permusuhan kepada Kapolri maupun Polri. Dia lalu mengingatkan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP.

“Kami keluarga Polri benar-benar sangat tersinggung jika orangtua kami dimaki-maki tidak keruan seperti itu. Meski kami juga sepakat 1.000 persen bahwa kritik-kritik yang dialamatkan oleh publik atau siapapun harus juga didengarkan dan diperbaiki jika memang kritik itu ada kandungan kebenarannya. Ayolah kalau kita memang mencintai Polri jangan begitu,” ujarnya

Polri, menurut Evita, menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.