Astaghfirullah! Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya

Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya
Pimpinan Ponpes Mencabuli 2 Santri Laki-Lakinya (Foto : antvklik-Tarmizi)

"Saat diintrogasi pelaku menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan para korban kalau mereka korban pencabulan gurunya itu," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menceritakan bahwa kronologis kejadian berawal saat pelaku memanggil tiga orang santrinya untuk memijitnya di dalam sebuah kamar. 

Berselang beberapa menit kemudian, satu diantara tiga santrinya itu diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau ke dalam perkaranggan pondok.

Pada kesempatan itulah sang pelaku menjalankan aksinya. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan sang pimpinan ponpes.

"jadi modus pelaku minta dipijit sama santrinya di dalam rumah sekitar jam 22.30 wib. Dan pada saat terjadinya pencabulan, istri dan anaknya juga berada di rumah itu. Namun di kamar sebelah," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancama pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022. Tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara