DPRD DKI Secara Resmi Usulkan Pemberhentian Anies sebagai Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Istimewa)

Antv –Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wagub Provinsi DKI Jakarta. Rapat paripurna digelar di kantor DPRD DKI Jakarta Selasa (13/9/2022).

Mereka beralasan usulan tersebut muncul karena Anies dan Ahmad Riza akan habis masa jabatannya. Dasar pemberhentian tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan selesai pada Oktober 2022.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patria masing – masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017 sampai 2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Prasetyo saat memimpin sidang rapat paripurna.

Selanjutnya empat pimpinan DPRD DKI Jakarta menandatangani berita acara tersebut.

Sebagaimana diketahui pemberhentian Anies Baswedan karena masa jabatannya akan habis pada 16 Oktober 2022.

Proses pemberhentian juga berlaku untuk kepala daerah lain yang akan berakhir pada 2022.

Setelah pengumuman pemberhentian ini, pihak DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan pejabat Gubernur sementara yang akan mengisi pengganti Anies. Rencananya DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan 3 kandidat calon pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan.