Polres Tasikmalaya Ungkap Pencurian Modus Pecah Ban dan Ganjal ATM

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan (kiri).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan (kiri). (Foto : Polri)

Antv –Kapolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan menggelar konferensi Pers pengungkapan 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yaitu pelaku modus pecah kaca dan ganjal ATM bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (13/09/2022)

"Alhamdulilah, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Curat modus pecah kaca, dan berhasil mengamankan 2 pelaku," ungkapnya

Kapolres mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AP (34) dan HM (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dengan barang bukti ponsel, sepeda motor dan alat untuk pecahkan kaca mobil.

"Sindikat ini bekerja berkelompok, dengan target nasabah bank yang baru saja mengambil uang," terangnya.

Sementara itu, Kapolres juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan tindak pidana curat di jalan Otista dengan kerugian Rp 300 juta pada Selasa (22/5/2022).

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Modus Ganjal ATM