Ratusan Ribu Butir Obat Palsu Disita dan 6 Pelaku Diringkus

Ratusan Ribu Butir Obat Palsu Disita dan 6 Pelaku Diringkus
Ratusan Ribu Butir Obat Palsu Disita dan 6 Pelaku Diringkus (Foto : antvklik-Rohim)

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 17 macam barang bukti. Beberapa di antaranya yaitu delapan unit telepon genggam, tujuh keping kartu ATM, satu unit laptop, uang tunai Rp 1,9 Juta, dan beberapa barang lainnya yang dipakai pelaku untuk bahan pemalsuan produk obat.

"Yang banyak ini barang untuk bahan-bahan pemalsuan. Misalnya seperti botol kemasan, ada kapsul kosong, jeriken ada isinya cairan. Produk obat yang dipalsu ini seperti vitamin rambut, pemutih tubuh, obat diabetes, obat stamina, pelangsing tubuh, ada obat kuat lelaki juga," pungkas Dandy.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal. Yang pertama Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Hukumannya pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.