Mengenaskan, Siswi SMA Lompat dari Angkot karena Dicabuli

Siswi SMA Lompat dari Angkot karena Dicabuli
Siswi SMA Lompat dari Angkot karena Dicabuli (Foto : Kolase Tangkap Layar)

Antv – Diduga karena ketakutan, korban lompat dari angkot sehingga mengalami sejumlah luka.

“(Korban) kritis sampai sekarang karena ada pendarahan di kepala, menurut informasi di situ,”tulis narasi video.

Selanjutnya kakak korban, mencari pelaku. Setelah menemukannya, pelaku ditangkap dan dihajar massa.

Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir membenarkan kejadian itu.

“Iya (benar),”ujar Fathir.

Namun dia belum merinci identitas pelaku dan korban. Saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Sedangkan kondisi korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban saat ini kritis, di rumah sakit,” jelasnya.

Polisi sendiri masih mendalami video viral siswi SMA di Kota Medan yang kritis usai lompat dari angkot. 

Belakangan diketahui korban memang ternyata nekat lompat dari angkot karena dicabuli pengamen bernama Yusrendi (36 tahun).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin (5/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban naik angkot untuk pergi sekolah. 

Korban bertemu pelaku di dalam angkot. Saat itu pelaku berusaha memeluk korban.

“Kemudian pelaku melakukan pencabulan dalam angkot hingga seketika korban syok dan lompat dari angkot,” ujar Fathir, Rabu (7/9/2022). 

Korban terluka di bagian kepala. Kondisinya saat ini kritis. 

“Korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit USU, kita berharap keadaan korban baik baik saja dan segera pulih,” kata Fathir.

Setelah peristiwa itu, pelaku ditangkap warga dan diamankan pihak kepolisian.

“Pelaku atas nama Yusrendi umur 36 tahun warga Kabupaten Serdang Bedagai, profesi pelaku kalau dari pengakuan pelaku, sebagai pengamen,” kata Fathir.

Mengenai motif pelaku mencabuli korban, polisi masih mendalaminya. 

“Kemudian Pasal yang dikenakan ke pelaku Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak berkaitan dengan pencabulan, dengan sanksi pidana 15 tahun penjara,” tutup Fathir.