Kombes Pol Agus Nurpatria Resmi DIpecat dari Kepolisian

Kombes Pol Agus Nurpatria Tengah Menjalani Sidang Etik
Kombes Pol Agus Nurpatria Tengah Menjalani Sidang Etik (Foto : Tangkap Layar)

"Silakan, banding juga diatur dalam perpol. Banding merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

Irjen Dedi mengatakan, dalam sidang, sebanyak 14 saksi dihadirkan langsung, dan satu dihadirkan melalui daring. 

"Yakni BJP HK karena berada di (Rutan, red) Mako Brimob," kata Dedi.

Sidang KKEP juga telah PTDH Kompol CP dan Kompol BW, dan mereka juga mengajukan banding.

Adapula mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga telah diputuskan PTDH. Namun memori banding Ferdy Sambo belum juga diterima Polri.