Terungkap, Dana Rp608 Miliar Terindikasi Judi Online Diselidiki PPATK

Dana Rp608 Miliar Terindikasi Judi Online Diselidiki PPATK
Dana Rp608 Miliar Terindikasi Judi Online Diselidiki PPATK (Foto : Ilustrasi Judi Online-Pixabay)

Antv – Temuan angka Rp608 miliar dana di bank tersebut terindikasi dari hasil judi online. 

"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Tak hanya itu kita berkoordinasi juga penyidik untuk menangani temuan tersebut," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam dialog PRO 3 RRI, Rabu (7/9/2022). 

Lebih jauh, Natsir mengungkapkan, aliran dana judi online juga mengalir ke berbagai negara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut untuk menelusurinya.

"Kita sudah lakukan koordinasi PPATK dari tiga negara tersebut. Karena kita memang punya jaringan informasi PPATK internasional," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, aliran dana judi online juga mengalir hingga ke negara yang menerapkan pajak rendah. Bagi PPATK, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusurinya.

"Lantaran jumlahnya mencapai ratusan triliun per tahun. Diharapkan dana itu bisa dibawa kembali ke Indonesia. Nanti uang terindikasi judi online akan diblokir karena terindikasi hasil kejahatan di masing-masing negara," ucapnya.

Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online.