Pihak Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga :
Pihak Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara empat tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.