Polresta Kupang Kota Ungkap Penimbunan 6 Ton BBM Bersubsidi

Barang bukti BBM di Polresta Kupang Kota.
Barang bukti BBM di Polresta Kupang Kota. (Foto : Polri)

Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak tahun 2019. Dia menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.

"Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin," tambahnya.

Pelaku AA masih diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.