Polresta Kupang Kota Ungkap Penimbunan 6 Ton BBM Bersubsidi

Barang bukti BBM di Polresta Kupang Kota.
Barang bukti BBM di Polresta Kupang Kota. (Foto : Polri)

Antv –Polresta Kupang Kota mengamankan enam ton bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9/2022). BBM jenis solar ini milik seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

"Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan," jelas Kapolresta.

Menurut Kapolresta, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9/2022) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jerigen berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.

Rishian Krisna menambahkan, pihaknya juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jerigen kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.

"Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jerigen atau sebaliknya," ujar Kapolresta.

Ia mengatakan, modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah, membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jerigen, kemudian diangkut menggunakan mobil pick up yang diparkir di belakang SPBU.