Penampakan Foto Jasad Brigadir Yoshua Sesaat Setelah Kejadian

Foto yang diperlihtakan Komnas HAM
Foto yang diperlihtakan Komnas HAM (Foto : Tangkap Layar)

Namun, Anam tidak mengungkap siapa yang menghapusnya. Ia juga tidak merinci bagaimana Komnas HAM memperoleh foto tersebut.

"Jadi beberapa foto yang kami temukan yang khususnya tanggal 8 itu kami temukan di recycle tempat sampah di mekanisme tersebut. Kita ambil di barang yang dihapus, sehingga kita tahu gimana yang terjadi di saat setelah peristiwa di tanggal yang sama dan kurang dari 1 jam (setelah penembakan)" kata Anam.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, ada 6 perwira Polri yang menjadi tersangka. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.