Ketua Yayasan Pendidikan Cabuli 7 Santri Ditangkap Polres Banjarnegara

Tersangka pencabulan SAW Alias JS di Polres Banjarnegara.
Tersangka pencabulan SAW Alias JS di Polres Banjarnegara. (Foto : Polri)

Pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.