Ferdy Sambo Resmi Melayangkan Surat Banding

Ferdy Sambo Melayangkan Surat Banding ke KKEP
Ferdy Sambo Melayangkan Surat Banding ke KKEP (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Terkait putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar Jumat (26/8/2022) lalu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah melayangkan surat banding secara resmi. 

Diketahui, KKEP telah memvonis bersalah Irjen FS  melanggar kode etik Polri, hingga sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Sidang KKEP telah menghadirkan 15 saksi terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

"(Surat banding, red) sudah diajukan oleh pendamping beliau (FS, red) dari Divkum Polri," kata Arman Hanis, Kuasa hukum Irjen FS, Minggu (28/8/2022).

Tapi, Arman tidak menjelaskan secara rinci waktu penyerahan surat banding tersebut. Arman juga mengatakan, pihaknya masih belum menyerahkan memori banding ke Kepolisian.

"(Irjen FS, red) masih memiliki waktu paling lambat 21 hari, untuk menyerahkan memori banding," kata Arman. 

Sementara itu, terkait alasan pengajuan banding, pihaknya enggan mengungkapkannya.