Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Ada Apa?

Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Ada Apa?
Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Ada Apa? (Foto : )
Puluhan keluarga korban penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Sumedang, menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (18/04/22) siang.
Hal tersebut dilakukan untuk mengawal dan menuntut keadilan terkait kasus tindak pidana yang melibatkan pelaku merupakan mantan Kepala Desa Cilengkrang berinisial OHN bersama anaknya anggota Dewan RM, kepada anak dibawah umur.Menurut ayah korban, Didip Surapraja (42), dirinya sangat menyesalkan adanya kasus yang menimpa anaknya. Ia akan mendukung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang agar berlangsung lancar dan adil."Saya berharap majelis hakim tidak berat sebelah. Oleh karena itu, kami akan mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Didip.Meski demikian, kata Didip, ia menyesalkan terkait persidangan pertama pada waktu lalu. Dimana sang hakim sempat membentak korban yang merupakan anaknya, sehingga korban tidak bisa hadir di persidangan kali ini."Saya menyayangkan persidangan kali ini harus ditunda karena anak saya tidak bisa hadir akibat shock setelah dibentak oleh hakim dalam persidangan yang lalu. Saya upayakan Senin depan anak saya bisa hadir dengan cara apapun supaya bisa mempermudah dan memperlancar jalannya persidangan," katanya.Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 B Sumedang, Fadhli menyampaikan, jaksa penuntut umum belum dapat menghadirkan empat saksi yang merupakan masih dibawah umur, termasuk satu saksi fakta sudah dewasa."Untuk itu, majelis hakim mengundur sidang satu minggu ke hari Senin tanggal 25 April 2022, dan masih memberi kesempatan pada penuntut umum untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang dimaksud," kata Fadhli.Jaksa penuntut umum, kata Fadhli, telah menyampaikan juga surat tentang kesehatan Psikologi anak atau saksi dalam tekanan. Persidangan ini ditunda akibat saksi tidak hadir. Karena agenda hari ini merupakan pemeriksaan saksi."Alasan saksi tidak hadir pada intinya jaksa belum bisa menghadirkan dipersidangan. Tadinya ada surat yang disampaikan oleh penuntut umum tentang kesehatan dari saksi anak (korban) khususnya. Pada intinya penuntut umum tidak bisa menghadirkan secara fisik dipersidangan, sehingga kita memberi kesempatan di Minggu depan untuk menghadirkan kembali," ucapnya.
Lutfi Setia Rafsanjani I Sumedang, Jawa Barat