Satgas Covid-19 Minta Sektor Perkantoran Wilayah Aglomerasi Taati Aturan PPKM Level 3

Satgas Covid-19 Minta Sektor Perkantoran Wilayah Aglomerasi Taati Aturan PPKM Level 3
Satgas Covid-19 Minta Sektor Perkantoran Wilayah Aglomerasi Taati Aturan PPKM Level 3 (Foto : )
Tingginya penularan kasus Covid-19 terjadi di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), disumbangkan oleh klaster perkantoran.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, agar pimpinan kantor di wilayah aglomerasi menaati aturan PPKM Level 3."Jika di minggu depan masih menjadi penyumbang kasus dalam wilayah aglomerasi, maka pimpinan kantor gagal dalam kontribusinya untuk menurunkan dan mencegah kasus di wilayah tersebut," tegasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (10/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.Penularan dari klaster perkantoran dapat terjadi kepada masyarakat yang rutin melakukan perjalanan. Termasuk tertular karena tuntutan pekerjaan. Jika sudah tertular, maka berpotensi menularkan pada orang dalam satu rumahnya dan berpotensi pula memunculkan klaster keluarga."Untuk itu, mari bersama kita kendalikan kasus mulai dari unit yang paling kecil seperti kantor dan keluarga," tambah Wiku.Melihat kondisi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, kota-kota dengan penularan tinggi tersebar pada 2 provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hal ini dilihat berdasarkan data insiden kumulatif atau proporsi kasus baru per 10 ribu penduduk dalam satu minggu per 6 Februari 2022. Jakarta Pusat menjadi wilayah dengan laju penularan tertinggi, disusul Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Depok (Jawa Barat) dan Jakarta Barat."Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama agar penularan pada daerah-daerah tersebut dapat ditekan," pungkas Wiku.