Pasutri Warga Cilacap Berkomplot Gelapkan Kamera Rental

Pasutri Warga Cilacap Berkomplot Gelapkan Kamera Rental
Pasutri Warga Cilacap Berkomplot Gelapkan Kamera Rental (Foto : )
Pasangan suami istri, MT (28) dan RM (21), warga Adipala, Kabupaten Cilacap, berkomplot menggelapkan kamera rental. Korbannya tak hanya satu, tapi tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap.
Bukannya membina rumah tangga yang baik,  keduanya malah menggelapkan kamera di sejumlah rentalan di Sokaraja dan Purwokerto Kabupaten Banyumas, serta Kroya Kabupaten Cilacap.Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Rabu (2/2/22) mengatakan, kasusnya terungkap setelah Pupung (22), pemilik rental kamera di Sokaraja melapor ke polisi."Pelaku datang ke rumah korban Pupung dengan maksud menyewa kamera Canon type EOS 600D dan 700D. Setelah masa waktu sewa kamera berakhir, pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya. Korban dan saksi, lalu melapor ke Polsek Sokaraja," terang Berry.Setelah menerima laporan, tim dari Unit Reskrim Polsek Sokaraja dan Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. Keduanya ternyata pasangan suami istri.Modus yang digunakan, lanjut Berry, adalah menyewa kamera. Lalu kamera sewaannya itu dijual ke seorang warga berinial IR (29). IR ini memang biasa jual-beli kamera second-hand. Saat ini, IR menjadi saksi kasus tersebut.Pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600D, satu unit Camera merk Canon type EOS 700D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT, satu unit handphone merk Huawei warna Biru, satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut."Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tutup Berry.
Sonik Jatmiko I Banyumas, Jateng