Oknum Guru Penganiaya Siswa di Surabaya Jadi Tersangka

Oknum Guru Penganiaya Siswa di Surabaya Jadi Tersangka
Oknum Guru Penganiaya Siswa di Surabaya Jadi Tersangka (Foto : )
Polisi menetapkan oknum guru yang menganiaya murid di salah satu SMP Negeri di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua korban melaporkan guru tersebut  ke pihak kepolisian.Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didepan awak media mengatakan, laporan dibuat pada 25 Januari 2022 lalu. Usai laporan dibuat, pihaknya langsung memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan.”Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung menindak dan mengamankan. Sudah jadi tersangka,” kata MirzalGuru laki-laki tersebut langsung diamankan ke Polrestabes Surabaya. ”Memang orang tuanya melapor. Berdasar itu kami lakukan penindakan,” ujar Mirzal Maulana.Kepada polisi, lanjut Mirzal Maulana, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku emosi ketika memukul siswanya, sehingga pemukulan kepada salah satu siswa di depan kelas itu pun terjadi. Video ketika guru memukul siswa itu tersebar luas di media sosial.Tersangka dikenai pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Saat dikonfirmasi secara terpisah, JS ( 50) guru sekaligus terlapor dugaan penganiayaan siswa, tiba di ruang pelayanan khusus (RPK) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolrestabes Surabaya  untuk memenuhi panggilan polisiSelama diperiksa  JS mengakui semua kesalahan, karena merasa dilecehkan oleh siswanya saat memberikan tugas di depan papan tulis.“Demi Tuhan saya khilaf saya memohon  kepada keluarga R untuk bisa memberikan maaf atas perbuatan saya yang arogan, “  JS memelas.Sementara, Ali Muhjayin ayah R, siswa korban pemukulan memastikan secara pribadi dirinya beserta keluarga telah memaafkan, namun secara hukum memasrahkan seluruh kasus tersebut ke pihak kepolisian.“Secara pribadi kami memaafkan, namun secara hukum dan keadilan biar negara dan polisi yang memutuskan kasus tersebut “ jelas Ali.
Zainal Azhari I Surabaya, Jatim