Polisi telah menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni. Ia dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama tertentu.
Bareskrim Polri telah menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.Yahya ditangkap polisi di Perumahana Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021) sore kemarin.Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, penyidik akan menjeratnya dengan pasal berlapis."Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," kata Rusdi.Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), yang mengatur tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu juga Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.Menurut Rusdi, pasal yang disangkakan terhadap Yahya Waloni sama dengan Muhammad Kece.Penangkapan Yahya Waloni berdasarkan laporan polisi pada 27 April 2021. Setelah penyelidikan, pada Mei lalu status perkaranya dinaikkan menjadi penyidikan dan termasuk menetapkan tersangka."Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka," kata Rusdi.Sejauh ini polisi sudah mengumpulkan beberapa konten video dan peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan ceramahnya ke media sosial.Selain itu polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.Sebelumnya polisi juga telah menangkap Muhammad Kece di Bali, lantaran telah menistakan agama Islam. Antara
Baca Juga :