Yayasan Harapan Kita Bantah Tudingan TMII Jarang Setor

Yayasan Harapan Kita Bantah Tudingan TMII Jarang Setor
Yayasan Harapan Kita Bantah Tudingan TMII Jarang Setor (Foto : )
Pengurus Yayasan Harapan Kita menyatakan menerima dan siap melaksanakan Peraturan Presiden No.19 tahun 2021 tentang pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh Sekretariat Negara.
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra berharap upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII tidak akan menggangu berbagai upaya untuk memperkokoh keragaman budaya Indonesia.“Kami menghormati Perpres, akan bersikap koperatif sesuai dengan kemampuan, malaksanakan dengan tangan terbuka demi masa transisi yang akan dilewati bersama.” Jelas Tria Sasangaka,  dalam jumpa pers di TMII Minggu (11/4/2021) siang.[caption id="attachment_455112" align="alignnone" width="900"]
Tria Sasangka Putra (Foto : Shandy March ) Tria Sasangka Putra (Foto : Shandy March )[/caption]Tria Sasangka dengan tegas menepis tudingan publik yang menyatakan bahwa tidak menyetorkan penghasilan dari TMII kepada negara.Tria menambahkan , selama ini Pihak Yayasan Harapan Kita membiayai sendiri pengelolaan TMII, menggaji 700 orang karyawan dan melanjutkan pembangunan tanpa ada bantuan dari negara.Sementara itu, Direktur Utama TMII, Mayor Jenderal TNI Achmad Tenribali Lamo membantah tidak pernah menyetorkan keuangan kepada negara.“ Kami sampaikan bahwa kami diperiksa BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester satu dan smester dua. Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat kasus kerugian negara. Sehingga ada yang mengatakan TMII tidak menyetorkan penghasilan itu tidak benar” Jelas  Tenribali.[caption id="attachment_455113" align="alignnone" width="900"]  Achmad Tenribali Lamo (Foto : Shandy March) Achmad Tenribali Lamo (Foto : Shandy March)[/caption]Tenribali juga menegaskan, TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD tetapi tetap diperiksa BPK  karena TMII masuk  ke bagian  Sekretariat Negara.Presiden Joko Widodo  resmi menetapkan pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).  Penetapan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 tahun 2021. Pengelolaan tempat wisata yang dibangun 30 Juni 1972 ini awalnya dipegang oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun. Shandy March Dede Titin | Jakarta