Tiga Wanita Diperkosa dan Uang Dirampas, Alih-alih Ditawari Kerjaan Via Medsos

Polisi
Polisi (Foto : )
Di media sosial dia menawarkan pekerjaan dengan berpura-pura memiliki usaha toko baju dan usaha warung lalapan. Namun, semua itu palsu. Dian tidak memiliki usaha itu. Sementara korban yang tertipu sebelumnya telah diseleksi oleh pelaku sebelum diperkosa.
Polres Malang meringkus tersangka pemerkosa tiga perempuan, yakni Dian Bambang Setyo (28), warga Donomulyo, Kabupaten Malang. Modus yang dia gunakan bergerilya di media sosial dengan pura-pura menjadi penyedia jasa pekerjaan."Pelaku melakukan patroli di media sosial mencari wanita yang membutuhkan pekerjaan. Dia menggunakan akun palsu dengan foto wanita dalam menawarkan pekerjaan palsu," kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Selasa (3/11/2020).Hendri mengungkapkan ada 3 gadis yang menjadi korban pemerkosaan. Masing-masing berinisial N, S dan Z. Korban pertama adalah S, melalui pesan inbox di Facebook, pelaku minta nomor telepon. Kemudian korban ditelepon untuk ditawari pekerjaan di warung miliknya."S diajak bertemu pada bulan Maret lalu. Setelah bertemu dibonceng korbannya dan membawanya ke ladang tebu di Pagak, Kabupaten Malang. Di sana tersangka memperkosa korban dan merampas telepon selulernya. Korban kedua, Z, terjadi pada Juli, dibawa ke tempat yang sama. Korban diperkosa dan uang Rp200 ribu dirampas," papar Hendri.Kedua korban usai diperkosa dirampas telepon seluler hingga uang tunainya, dan ditinggal di lokasi. Pelaku menjanjikan akan segera dibawa ke tempat usahanya untuk segera bekerja. Ternyata janji Dian kepada korban palsu.Perbuatan asusila terakhir yang dilakukan Dian dengan modus penyediaan jasa pekerjaan palsu dilakukan pada Oktober kemarin. Korban adalah N. Dia ditawarkan untuk bekerja sebagai karyawan di toko baju milik tersangka. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah penginapan untuk interview kerja."Di penginapan tersangka menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju batik sebanyak tiga kali. Korban disuruh tidur terlentang. Lalu tersangka memperkosa korban. Korban sempat memberontak namun tersangka menampar dan mengancam tidak dikembalikan ke keluarga," ujar Hendri.Hendri mengatakan tersangka ditangkap pada 24 Oktober 2020, di rumah tetangganya di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Sempat ingin kabur, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku."Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa kami menembak kaki korban. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 21 tahun penjara," jelas Hendri.