Roro Fitria Menangis Histeris Divonis 4 Tahun Penjara

roro fitria menangis histeris
roro fitria menangis histeris (Foto : )
www.antvklik.com
 - Roro Fitria menangis histeris saat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Majelis hakim yang diketuai oleh Iswahyu Widodo menyatakan, terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram.Selain harus mendekam selama 4 tahun di penjara, Roro Fitria juga harus membayar denda Rp 800 juta.Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Roro Fitria 5 tahun penjara .
Roro Fitria  ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Saat itu petugas Polda Metro Jaya menemukan barang bukti 2,4 gram sabu.Laporan: Robin Fredy