Polisi Ringkus Pembunuh Waria di Hotel 61 Medan

pembunuh waria
pembunuh waria (Foto : )
www.antvklik.com - Hanya dalam tempo 14 jam, pembunuh waria di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka berinisial DF, warga Jalan Bunga Tanjung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap petugas tepat di tempatnya bekerja pada Minggu malam (8/7).Saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya dihadiahi timah panas pada kedua kakinya oleh petugas. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka nekat merencanakan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap korban yang ingkar janji akan menjadikannya gigolo dengan bayaran Rp 10 juta.Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, kasus penemuan mayat  di kamar 316 di Hotel 61 pada hari minggu siang (8/7) merupakan kasus pembunuhan berencana. Pelaku berinisial  DF sempat tidak mengakui dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.“ Sebenarnya pelaku dan korban sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali, dengan rencana bahwa pelaku akan dikenalkan pada wanita-wanita, karena pelaku mau menjadi seorang gigolo dan korban sebagai perantaranya. Kemudian korban juga menjanjikan akan mempertemukan wanita yang akan memberikan imbalan Rp 10 juta terhadap pelaku. Pada saat pertemuan ketiga, pelaku yang mulai ragu, sudah mempersiapkan tali untuk membunuh korban jika berbohong, “ ujar Kombes Pol. Dadang Hartanto.Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tali, lakban, kain, kondom dan satu unit sepeda motor. Tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.Laporan Joko Irawan dari Medan, Sumatera Utara.