Hore! Presiden Umumkan PNS TNI Dan Polri Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13

Presiden Jokowi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI, Polwan
Presiden Jokowi Pimpin Apel Bersama Wanita TNI, Polwan (Foto : )
Khabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil, prajurit TNI, POLRI dan pensiunannya. Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya  atawa THR dan gaji ke-13.THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban bagi para pegawai negeri, tentara dan Polri menghadapi tahun ajaran baru yang bersamaan dengan lebaran." Saya sampaikan kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI dan Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air. Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri,"kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Insentif tersebut, diberikan pemerintah dalam rangka mendorong tingkat konsumsi masyarakat. "Dan ada yang istimewa tahun ini, yang berbeda, THR ini diberikan pada pensiunan."Saya harap ini bukan hanya bermanfaat pada mereka, khususnya dalam sambut idul fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayan publik secara keseluruhan,"kata Jokowi.
Laporan Mahendra Dewanata dari Jakarta