Dua Penyebar Hoax 'Proses Situng KPU dikendalikan di Bareskrim Polri' Diringkus

Bareskrim Tangkap 2 Penyebar Hoax 'Proses Situng KPU dikendalikan di Bareskrim Polri'
Bareskrim Tangkap 2 Penyebar Hoax 'Proses Situng KPU dikendalikan di Bareskrim Polri' (Foto : )
Dua orang diduga pelaku penyebar berita hoax "Proses Situng KPU dikendalikan di Bareskrim Polri" melalui grup WhatsApp dan Facebook berhasil diringkus Polisi.
newsplus.antvklik.com 
- Penangkapan dua orang terduga pelaku penyebar berita hoax "Proses Situng KPU dikendalikan di Bareskrim Polri" merupakan hasil investigasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.Terduga pelaku pertama adalah pria berinisial nama SG (47) ditangkap kemarin, Rabu (8/5/2019) di Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti berupa satu telepon genggam dan 1 sim card. “Tersangka pertama SG ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong (hoax) dan mempostingnya ke grup WhatsApp Tompek Bagurau,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (9/5/2019).Dijelaskan Dedi, dari hasil analisis jejak digital petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, ditemukan juga akun yang menyebarkan konten yang sama. Terduga kedua seorang wanita berinisial nama A (46) ditangkap di Jember, Jawa Timur.Wanita tersebut, lanjutnya, adalah pemilik akun Facebook bernama Annisa Kirana. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku hanya memforward postingan tersebut dari grup lainnya. Barang buktinya berupa 1 telepon genggam,1 sim card dan akun Facebook. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun,” pungkasnya.