Roro Fitria "Islam KTP" Terancam Bakal Tinggal 4 tahun di Penjara

RORO fFITRIA
RORO fFITRIA (Foto : )
Artis sinetron "Islam KTP" dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (28/6/2018). Roro Fitria diancam hukuman penjara lantara kasus narkoba.Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa artis berusia 31 tahun tersebut dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.Usai mendengar dakwaan JPU, kuasa hukum Roro mengajukan keberatan terkait adanya bukti jarum suntik yang dijadikan barang bukti. Pasalnya dalam penangkapan artis  tidak ditemukan adanya jarum suntik. Kuasa hukum mengaku tidak pernah melihat jarum suntik tersebut.Sidang akan kembali digelar pada kamis pekan depan dengan agenda keberatan kuasa hukum terhadap dakwaan JPU.Roro ditangkap hampir berbarengan an penangkapan aktor Fachri Albar (36) karena kasus yang sama. Artis Islam KTP iniditangkap pada 14 Februari 2018 di rumahnya di kawasan Ragunan, samenatara Fachri ditangkap di kediamannya di kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan.Waduhhh jauhin
narkoba
deh! ditangkap saat hari Valentine dan bisa tinggal di penjara...Laporan Andre Yanus dari Jakarta