Ridho Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Menangis Terharu

ridho rhoma divonis 10 bln
ridho rhoma divonis 10 bln (Foto : )
www.antvklik.com -Babak akhir kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore (19/9).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis pidana 10 bulan penjara potong masa tahanan terhadap terdakwa Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Edison menyatakan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu berat. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu Dawai Asmara ini bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu, seberat 0,7 gram. Selain itu Ridho diwajibkan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur , Jakarta Timur selama 6 bulan 10 hari. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ridho dihukum pidana selama 2 tahun penjara. Keputusan Majelis Hakim ini sontak membuat pihak keluarga dan kerabat terharu. Rhoma Irama pun tak kuasa menahan tangisnya. Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima dan berterima kasih atas keputusan Majelis Hakim yang dinilai sangat adil. Ridho juga akan menjalani sisa masa tahanannya dengan mengikuti program rehabilitasi di RSKO."Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang mulia, yang telah memberi keputusan yang menurut saya adil, " ujar Rhoma.Ridho ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Jalan Daan Mogot, Tanjung Duren, Jakarta Barat, bersama dengan seorang kawannya.Laporan Ong Suhirman dari Jakarta.